Jurnalindo.com – Musisi dan tokoh publik Ahmad Dhani secara resmi melaporkan akun media sosial milik Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025). Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan eksploitasi anak di bawah umur serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan konten yang diunggah oleh Lita Gading dan dianggap merugikan serta memicu perundungan terhadap salah satu anak Dhani yang berinisial SF. dilansir dari detik.com
“Kita melaporkan inisial LG karena ini dianggap kejahatan serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur oleh hukum positif kita, tapi juga menjadi konvensi internasional,” ujar Aldwin saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Menurut Aldwin, tindakan yang dilakukan oleh Lita Gading melalui kontennya dinilai tidak hanya berdampak secara psikologis terhadap anak Ahmad Dhani, tetapi juga melanggar norma-norma hukum yang berlaku dalam perlindungan anak di Indonesia.
Ahmad Dhani, yang dikenal vokal dalam berbagai isu sosial, disebut mengambil langkah hukum ini demi memberikan efek jera terhadap konten-konten yang merugikan anak di bawah umur, terutama yang melibatkan anak-anak selebriti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lita Gading belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Jurnal/Mas