Jurnalindo.com, – Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menegaskan ketaatannya pada aturan yang berlaku terkait format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hal ini sebagai tanggapan terhadap tudingan bahwa Timnas AMIN mengusulkan format debat yang berbeda.
Juru Bicara Timnas AMIN, Said Didu, menegaskan bahwa dalam peraturan sudah jelas disebutkan bahwa lima kali perdebatan terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Said Didu menyatakan, “Di peraturan sudah ada jelas disebutkan bahwa lima kali perdebatan itu tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.”
Said Didu memastikan bahwa Timnas AMIN tidak akan mengusulkan sesuatu yang melanggar aturan yang ada. Jika terjadi polemik, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam jalannya rapat. Ia juga menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memutuskan format debat berdasarkan aturan.
“Ga mungkin lah masa ada orang yang ingin menyelenggarakan di luar peraturan perundangan,” ungkap Said Didu.
Aturan terkait debat capres dan cawapres tertuang dalam Pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyebutkan bahwa KPU melaksanakan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak lima kali, dengan rincian tiga kali debat untuk calon presiden dan dua kali debat untuk calon wakil presiden.
Sebelumnya, tim kampanye pasangan Prabowo-Gibran mencatat usulan dari perwakilan Anies-Muhaimin dalam rapat dengan KPU. Usulan tersebut mencakup agar dalam setiap sesi debat, capres dan cawapres hadir bersama, dengan pembagian waktu atau porsi berbicara diatur oleh KPU. (Medcom/Nada)