Jurnalindo.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Sudirman Said, mantan Wakil Kapten Tim Pemenangan Anies-Muhaimin, akan maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta melalui jalur perseorangan.
Sudirman Said akan berpasangan dengan Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri.
Dody Wijaya, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, menjelaskan bahwa Sudirman Said merupakan calon ketiga yang telah berkonsultasi dengan KPU setelah Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah.
Dari ketiga calon tersebut, Sudirman Said dan Dharma Pongrekun telah mengajukan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai tahapan pendaftaran yang berakhir pada 12 Mei pukul 23.59 WIB.
“Terkait kendala, mereka berkonsultasi terkait teknis mulai dari penginputan data yang sudah dilayani dengan fasilitas meja layanan (helpdesk),” kata Dody.
KPU DKI berharap para bakal pasangan calon yang sudah berkonsultasi atau sudah meminta akses Silon untuk segera melengkapi berkas dukungan. Mereka juga menyampaikan bahwa batas akhir penyerahan berkas persyaratan dukungan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan adalah 12 Mei 2024.
Dalam konteks persiapan Pilgub DKI, tim Dharma Pongrekun akan mengumumkan bakal calon wakil gubernurnya pada Minggu, 12 Mei, sore. Salah satu syarat bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan adalah dukungan minimal 618.968 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir.
Pendaftaran Sudirman Said melalui jalur perseorangan menambah dinamika dalam persaingan Pilgub DKI Jakarta. Dengan pengalaman politiknya dan pasangannya yang memiliki latar belakang sebagai Ketua Umum IKAPPI, mereka berharap bisa menjadi alternatif yang menarik bagi pemilih Jakarta dalam memilih pemimpin baru untuk ibu kota. (Sumber : Replublik/Nada)