Status PPKM di Seluruh Aceh Sudah Level Satu

jurnalindo.com – Banda Aceh – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten kota di Aceh saat ini berada dalam level 1.

“Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 15/INSTR/2022/ tentang PPKM berbasis mikro level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran COVID-19,” kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Sabtu.

Ia menjelaskan dalam instruksi gubernur itu terdapat penjelasan terkait kondisi situasi pandemi COVID-19 sesuai kriteria level masing-masing di seluruh kabupaten kota di Aceh.

“Alhamdulillah seluruh wilayah kabupaten/kota di Aceh sudah berada pada level 1,” katanya.

Iswanto mengatakan meskipun situasinya kian membaik, Pemerintah Aceh mengimbau seluruh masyarakat waspada dan terus menjaga protokol kesehatan sampai pandemi COVID-19 berakhir.

Ia juga menyebutkan, Ingub perpanjangan PPKM di Aceh merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. (ara/ren)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *