Sidang Pengucapan Putusan Uji Materiil Pasal 169 UU Pemilu Mengenai Batas Usia Capres dan Cawapres

Jurnalindo.com, – Pada Senin, 16 Oktober, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, diagendakan memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pasal ini menjadi sorotan karena mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden sebesar 40 tahun, tanpa mengatur batas usia maksimal.

Anwar Usman, selain sebagai Ketua MK, juga dikenal sebagai paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo.

Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Seluruh hakim MK akan hadir dalam sidang tersebut. Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, mengonfirmasi bahwa Anwar Usman akan memimpin sidang tersebut, dan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pasal 169 UU Pemilu yang digugat mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun, tanpa mengatur batas usia maksimal. Jika gugatan ini dikabulkan, maka akan membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon presiden, mengingat usianya yang saat ini 36 tahun.

Sidang ini akan memutuskan beberapa perkara seputar batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Beberapa perkara yang akan diputuskan pada sidang ini antara lain:

  1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023: Diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
  2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023: Diajukan oleh Partai Garuda yang diwakili oleh Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Permohonan ini juga ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
  3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023: Diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Mereka meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
  4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023: Diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan ini juga bertujuan untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
  5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023: Diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Permohonan ini menginginkan batas usia minimal capres-cawapres yang lebih rendah, yaitu 21 tahun.
  6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023: Diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
  7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023: Diajukan oleh warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud MD telah menilai bahwa MK tidak berwenang untuk mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang saat ini diuji materi di MK, hanya dapat ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

Sementara gugatan ini sedang bergulir, baliho-baliho yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto mulai muncul di beberapa daerah. Gibran saat ini berusia 36 tahun. Sidang pengucapan putusan ini akan menjadi penentu nasib batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia. (Nada/Replublika.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *