jurnalindo.com – Pati – Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) berinisial Z di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri.
Advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Rumah Setara, Honis Andrea, mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual ini terjadi pada Mei 2022 lalu.
“Korban ini siswi kelas 6, usia 12 tahun. Saat kejadian hari libur sekolah. Tapi korban dan teman-temannya disuruh masuk untuk mengumpulkan tugas,” kata dia ketika dihubungi pada Selasa (7/6/2022).
Di antara teman-temannya, korban pulang paling akhir. Ia diminta pelaku mengantarkan tugasnya ke ruang guru. Di sanalah pelecehan terjadi. Pelaku meraba dada korban, mencium, dan menyingkap roknya.
“Setelah kejadian, awalnya korban tidak berani pulang. Dia ketakutan, nangis di rumah temannya. Baru kemudian dijemput, setelah sampai rumah ditanya. Awalnya sulit untuk cerita karena trauma. Tapi akhirnya mau bercerita,” kata Honis.
Menurut informasi yang pihaknya terima, pelaku merupakan wali kelas korban. Pelecehan seksual dilakukan sebanyak satu kali. “Kemarin sudah diperiksa untuk lapor hari sabtu, tinggal tunggu proses berikutnya, kami tunggu saja. Sudah ditangani unit PPA Polres Pati,” ujar Honis.
Menurut Honis, saat ini pelaku belum ditangkap. Proses hukum masih pada tahap pemeriksaan korban dan saksi.
“Keluarga korban berharap ada keadilan,” tandas dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari keluarga korban.
Saat ini kepolisian masih mendalami laporan mengenai tindak asusila ini. “Sudah ada aduan dari pelapor soal tindak asusila yang menimpa siswi MI di Gembong. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” kata dia. (tribunjateng/ren)












