Sandra Dewi Dihadirkan Kembali Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Suaminya, Harvey Moeis

Sandra Dewi Jelaskan Soal Tranferan (Sumber Foto. headtopics.com)
Sandra Dewi Jelaskan Soal Tranferan (Sumber Foto. headtopics.com)

JurnalIndo.Com — Artis Sandra Dewi kembali memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Pada sidang yang digelar Senin (21/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengejar Sandra dengan sejumlah pertanyaan terkait transfer miliaran rupiah yang diterimanya dari suami melalui rekening perusahaan milik terdakwa lain, Helena Lim.

JPU menyoroti aliran dana sebesar Rp 3,15 miliar yang masuk ke rekening Sandra Dewi pada 2018. Uang tersebut diketahui ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sebuah perusahaan penukaran uang milik Helena Lim, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Kecurigaan timbul karena hubungan antara transaksi tersebut dengan dugaan korupsi sektor timah.

Dalam keterangannya, Sandra Dewi membenarkan pernah menerima uang tersebut, namun ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan rumah tangganya. “Itu untuk urusan rumah, pernah,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Sandra mengungkapkan bahwa suaminya, Harvey Moeis, yang memberitahunya mengenai sumber uang tersebut. Menurut Sandra, uang tersebut dipergunakan untuk melunasi sebagian cicilan rumah yang mereka beli bersama.

“Suami saya mencicil, sebagian dari rumah karena saya yang membayar uang muka. Kemudian sisanya suami saya yang mencicil, dan Rp 3,15 miliar itu adalah pelunasan sebagian. Pelunasan terakhir,” jelasnya.

Klarifikasi Hubungan dengan PT QSE dan Helena Lim

Menanggapi kecurigaan JPU terkait keterlibatannya dengan PT QSE atau Helena Lim, Sandra Dewi menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan bisnis maupun utang dengan perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa suaminya hanya meminta bantuannya untuk mentransfer dana tersebut.

“Saya tidak punya utang atau bisnis dengan PT QSE atau Helena Lim. Suami saya hanya minta dibantu transfer,” jelas Sandra.

Namun, sidang tidak berhenti pada dana Rp 3,15 miliar. JPU kembali mengejar Sandra terkait transaksi lain sebesar Rp 10 miliar yang ia lakukan pada 2019. Dana ini diketahui ditransfer kepada Anggraeni, Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT), yang merupakan istri dari Suparta, Direktur Utama PT RBT. PT RBT sendiri merupakan perusahaan yang diwakili oleh Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi timah ini.

Sandra Dewi: “Rp 10 Miliar untuk Bayar Utang”

Sandra Dewi membenarkan adanya transfer sebesar Rp 10 miliar kepada Anggraeni, namun ia menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi, bukan terkait dengan pelunasan rumah.

“Ya untuk bayar utang. Tidak (untuk melunasi rumah),” kata Sandra.

Kuasa hukum Sandra Dewi menambahkan bahwa utang tersebut terjadi pada 2019, sedangkan dana Rp 3,15 miliar untuk pelunasan rumah diterima pada 2018, sehingga kedua transaksi tersebut tidak berhubungan.

Dengan penjelasan yang diberikan, Sandra Dewi berharap dapat menjernihkan segala spekulasi yang mengaitkan dirinya dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suaminya. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti lainnya untuk memperjelas aliran dana dalam kasus ini.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *