Jurnalindo.com, – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memproses pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Hasyim Asy’ari. Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terlibat kasus asusila.
Saleh meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan surat keputusan terkait pergantian komisioner KPU pusat pengganti Hasyim Asy’ari. “Pengangkatan pengganti Hasyim perlu segera dilakukan karena Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November perlu dipersiapkan secara matang,” ujar Saleh melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/7).
Urgensi Pengangkatan Pengganti
Saleh menekankan pentingnya pengisian posisi komisioner KPU yang kosong untuk memastikan kesiapan dan kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak. “Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan pilkada secara serentak. Pasti akan menyita banyak tenaga dan pikiran,” kata Saleh.
Menurutnya, Pilkada serentak ini diperkirakan akan berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitas. Ada ribuan kontestan yang akan ikut bertanding, termasuk keterlibatan pendukung dari partai politik, ormas, elemen, dan berbagai struktur masyarakat di akar rumput. “Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari pileg dan pilpres yang lalu,” ucap Ketua DPP PAN itu.
Prosedur Penggantian
Secara teknis, pergantian komisioner KPU pusat tidak sulit menurut Saleh. Tidak perlu rekrutmen dan seleksi lagi, tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya. “Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim,” tuturnya.
Namun, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menegaskan bahwa pergantian komisioner KPU harus dilakukan sesuai prosedur hukum. “Untuk pergantian itu, kan, harus sesuai aturan hukum. DPR memerlukan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” kata anggota DPR dari Dapil II Sumut tersebut.
Saleh Partaonan Daulay berharap Presiden Jokowi segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan kelancaran dan kesiapan KPU dalam menghadapi Pilkada serentak 2024. Dengan demikian, seluruh unsur pimpinan KPU dapat bekerja maksimal melaksanakan tugas besar yang ada di depan mereka. (Jpnn/Nada)