Jurnalindo.com – Sadira, sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dalam kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024) malam lalu, 11 orang tewas dan beberapa korban mengalami luka-luka.
Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo menyatakan bahwa Sadira bukan karyawan resmi perusahaan otobus (PO) melainkan bekerja sebagai freelance. “Hasil interview saya dengan sopir bahwa sopir ini adalah bukan karyawan tetap, tapi dia freelance yang dipekerjakan oleh perusahaan apabila sewaktu-waktu sopir di perusahaan itu habis,” kata Wibowo saat dihubungi, Kamis (16/5/2024). dilansir dari detik.com
Sadira mengaku sudah bekerja sebagai sopir freelance selama tiga tahun dan baru sekali mengendarai bus maut tersebut. “Sudah freelance itu selama tiga tahun. Dan kebetulan dia baru sekali mobil itu,” ujarnya.
Sopir Terancam 12 Tahun Penjara
Sadira, sopir bus Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, kini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kecelakaan maut tersebut. “Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ramp check yang tadi sudah ada Pasal 184 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira,” ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo saat melakukan konferensi pers di Mapolres Subang, dilansir detikJabar, Selasa (14/5/2024).
Sadira dikenai Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp 24 juta. “Namun kami masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain,” tutur Wibowo.
Kecelakaan tragis ini terjadi ketika bus yang dikemudikan Sadira mengalami hilang kendali dan menabrak beberapa kendaraan di sekitarnya. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menentukan apakah ada faktor lain yang turut menyebabkan kecelakaan ini. Sementara itu, keluarga korban terus menunggu keadilan atas kejadian yang merenggut nyawa orang-orang tercinta mereka.
Jurnal/Mas