Jurnalindo.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan akan ada perubahan yang signifikan dari syarat kelulusan mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia.
“Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi,” paparnya dilansir dari siaran pers Kemendikbud Ristek, Selasa 29 Agustus 2023.
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa perubahan ini ditujukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa terkait tugas akhir.
Baca Juga: Wulan Guritno Diduga Terlibat dalam Promosi Judi Online
Ia mencontohkan bahwa mahasiswa program sarjana wajib membuat skripsi, mahasiswa program magister harus mempublikasikan jurnal ilmiah terakreditasi, dan mahasiswa program doktor wajib mempublikasikan jurnal internasional yang terhormat.
Perihal kebijakan skripsi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (9) Permendibudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pasal tersebut berbunyi,
“Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui: a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.”
Baca Juga: Segera Tayang Film Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso
Adapun untuk program magister, Nadiem menjelaskan masih harus menyelesaikan tugas akhir. Namun pilihannya tidak hanya dalam bentuk tesis, melainkan bisa prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis sesuai yang diberikan program studi. Karena itu, Nadiem membantah bahwa perubahan kebijakan ini akan menurunkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.
“Sama dengan jurnal, jadi kami banyak masukan nanti bagaimana menurunkan kualitas kedokteran kita. Tidak sama sekali di negara-negara termaju dengan riset terhebat itu keputusan perguruan tinggi, bukan pemerintah,” tambahnya.