Presiden Jokowi Panggil Menteri Kabinet Bahas Revisi Peraturan Impor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) di Istana Merdeka pada Jumat (17/5/2024). (Sumber foto : Sekertariat Kabinet)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) di Istana Merdeka pada Jumat (17/5/2024). (Sumber foto : Sekertariat Kabinet)

Jurnalindo.com, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) di Istana Merdeka pada Jumat (17/5/2024).

Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa rapat ini membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan impor. “Hari ini belum ada [keterangan], nanti saja. Rapat berjalan dengan baik. Nanti kami umumkan,” kata Airlangga kepada wartawan setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Revisi yang dibahas dalam rapat tersebut terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023, yang sudah dua kali mengalami revisi. Permendag ini telah diubah menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan pada Senin (29/4/2024).

Perubahan ini mencakup beberapa aspek penting:

  1. Importasi Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI): Menghapus batasan jenis barang, jumlah, dan kondisi barang (baru atau tidak baru) untuk barang kiriman PMI.
  2. Impor Barang Bawaan Pribadi Penumpang: Menghapus batasan jumlah dan nilai atas barang bawaan penumpang. Penumpang kini dapat membawa barang tanpa batasan jumlah serta nilai dalam kondisi baru maupun tidak baru.
  3. Evaluasi Komoditas Bahan Baku Industri: Mengembalikan kebijakan impor komoditas bahan baku industri ke peraturan sebelumnya, yaitu Permendag 20/2021, untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Permendag 36/2023.

Meskipun rapat berlangsung selama sekitar 30 menit, para menteri yang hadir tidak memberikan banyak komentar mengenai hasil diskusi. Airlangga hanya menyatakan bahwa rapat berjalan dengan lancar dan akan ada pengumuman lebih lanjut mengenai hasilnya.

Isu kebijakan pembatasan jumlah barang bawaan pesawat dari luar negeri tengah menjadi perbincangan viral di masyarakat. Pemerintah merespons dengan melakukan revisi pada peraturan yang ada untuk memberikan kelonggaran dan kepastian hukum bagi warga negara yang membawa barang dari luar negeri.

Dengan revisi ini, pemerintah berusaha menjawab kebutuhan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Pekerja Migran Indonesia dan pelaku industri, untuk memastikan kebijakan impor lebih fleksibel dan mendukung perekonomian nasional.

Keputusan untuk melakukan revisi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kebijakan perdagangan dengan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha, serta menjamin kepastian hukum dalam setiap regulasi yang diberlakukan. (Sumber ; Bisnis.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *