Presiden Jokowi Menanggapi Pemberhentian Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman (Sumber foto: Gatra)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman (Sumber foto: Gatra)

Jurnalindo.com, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Menurutnya, putusan tersebut merupakan hasil pertimbangan yang telah dilakukan MKMK, dan keputusan tersebut merupakan wewenang dari ranah yudikatif.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Pasar Citeko, Purwakarta, pada Kamis (9/11/2023), Presiden Jokowi menyatakan, “Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin berkomentar banyak. Sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif.”

Sebelumnya, MKMK telah mengumumkan putusan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyampaikan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor.”

MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar beberapa prinsip, termasuk Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama.

Anwar Usman dianggap melanggar etika berat setelah memeriksa para pelapor, hakim terlapor, serta saksi dan ahli. Beberapa kesimpulan diambil, termasuk bahwa Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Selain itu, ia juga terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan tersebut.

Presiden Jokowi berharap bahwa putusan tersebut akan dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, mengingat MKMK adalah lembaga yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang. (Nada/Bisnis.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *