Putri Candrawathi menangis saat pertama menelpon Ferdy Sambo di magelang

jurnalindo.com – Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana, tampaknya meminta suaminya, Ferdy Sambo untuk tidak memberi tahu siapa pun tentang kejadian di Rumah Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu terungkap berdasarkan surat dakwaan Ferdy Sambo yang dimuat di situs resmi Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan dan dikirimkan pada Jumat (14/10/2022).

Dalam surat dakwaan, tertulis Putri Candrawathi menceritakan tentang dugaan tindakan kasar yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi memberi tahu suaminya melalui telepon pada dini hari tanggal 8 Juli 2022. Saat itu, Putri Candrawathi dikatakan menangis ketika memberi tahu suaminya.

Mendengar cerita itu, Ferdy Sambo langsung berang. Namun, Putri Candrawathi dengan cepat meredam amarah Ferdy Sambo.

Puteri meminta suaminya untuk tidak memberi tahu siapa pun, terutama asisten lain yang berada di Magelang.

Baca Juga: PN Jaksel siapkan peradilan Ferdy Sambo sesuai SOP

 Surat dakwaan berbunyi, “Putri Candrawathi berinisiatif meminta Terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa pun, dengan mengatakan ‘Jangan hubungi asisten’, ‘Jangan hubungi orang lain’.

Putri meminta kepada suaminya untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun, terutama ajudan lainnya yang berada di Magelang.

“Saya ingat rumah di Magelang kecil dan saya takut orang lain akan mendengar cerita itu,” kata Putri.

Selain itu, Putri juga meminta Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi pihak lain terkait kejadian tersebut karena takut akan tindakan yang tidak diinginkan.

“Mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat membawa senjata dan badan lebih besar dari pembantu lainnya (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathi di Magelang),” ujarnya.

Namun, dakwaan tidak merinci peristiwa di Magelang atau tindakan kasar yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo pun menyetujui permintaan Putri untuk tidak memberi tahu siapa pun. Putri berjanji akan menceritakan semua kejadian yang terjadi di Magelang setelah tiba di Jakarta.

Baca Juga: Mengejutkan! Ferdy Sambo keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Polri

“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo Sh., S.I.K., M.H. tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP,” tambah isi dakwaan.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Pembunuhan berencana Brigadir Joshua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.

Kini para tersangka akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan. Jadwal sidang Sambo akan digelar pada 17 Oktober 2022.

Sumber : kompas.tv

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *