Baim Wong dan Paula terkait “prank” kembali panggil Polrestro Jaksel

jurnalindo.com – Jakarta, 13/10 – Polres Metro Jaya kembali memeriksa pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait video konten ‘prank’ KDRT di Polda Metro Kebayoran Baru yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

“Untuk laporan kedua yang diduga dalam UU ITE, BW dan P akan tiba pada 1 hari ini, jadi tunggu saja, prosesnya masih berlangsung,” kata Norma Dewi, Kabag Humas Polres Metro Jakarta Selatan di Jakarta. . Kamis.

 

 Baca Juga: Baim Wong Tarik Permohonan Merek Citayam Fashion Week

Terkait kedatangan Paim Wong dan Paula Verhoeven, Nurma mengatakan yang bersangkutan mengonfirmasi keikutsertaannya dalam pemutaran film tersebut pada Kamis.

 

“Jadi konfirmasi memang saudara kita datang untuk kedua kasusnya”, ujar dia.

Sementara itu, Nurma juga mengatakan, untuk laporan pertama terkait Pasal 220 KUHP, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi pengemudi dan fotografer yang juga diharapkan hadir pada pukul 13.00 WIB.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa salah satu saksi yang mendapatkan 25 pertanyaan pada Selasa kemarin.

Baca Juga: Kemkominfo: Negara hukum memerlukan sistem hukum nasional harmonis

Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu (1/10) lalu.

Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten Youtube keduanya.

Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Namun dalam perkembangannya, Baim wong juga dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *