Polres Asahan Bekuk Dua Pengedar Sabu-sabu

jurnalindo.com – Medan – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap dua warga yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 905,44 gram di Jalan Ulayat Raya, Kelurahan Lalang, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Kedua warga itu yakni HY (49) warga Jalan Kelambir, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dan MN (45) Warga Jalan Danau Jempang, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu.

Putu menyebutkan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki, MN dengan panggilan Inul yang tinggal di Kota Medan dapat menyediakan dan menjual sabu-sabu.

Mendapat informasi itu, salah seorang personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berangkat ke Medan melakukan penyamaran dan menemui seorang pria dengan panggilan Inul untuk berpura-pura memesan sabu-sabu 905,44 gram.

“Setelah berjumpa dengan Inul, petugas melakukan under cover buy (penyamaran), dan dibawa ke salah satu kandang lembu di Jalan Ulayat Raya, Kelurahan Lalang , Kecamatan Sunggal, Kota Medan,” ucapnya.

Di lokasi tersebut, Inul memberikan bungkusan plastik berisikan narkotika diduga sabu-sabu dan pelaku langsung ditangkap petugas.

Petugas menyita barang bukti sembilan plastik isi sabu-sabu dengan berat bruto 905,44 gram, satu plastik warna putih, dua buah plastik klip berisikan sabu-sabu, satu telepon seluler Samsung lipat, satu bong, satu kaca pirek, dan satu buah mancis.

Petugas juga melakukan penggeledahan di salah satu pondok bertingkat terbuat dari kayu dan ditemukan HY sedang mengonsumsi sabu-sabu.

“Saat diinterogasi petugas, Inul mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu diperoleh dari salah seorang bernama Badak warga Aceh yang saat ini masih dilakukan pengembangan,” kata dia. (ara/reno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *