Polisi Berikan Penjelasan Kasus Eks Pengasuh Anak Aghnia Punjabi

referensi gambar dari (kuyou.id)
referensi gambar dari (kuyou.id)

Jurnalindo.com – Pihak kepolisian akhirnya memberikan klarifikasi mengenai perkembangan kasus eks pengasuh anak Aghnia Punjabi, yang belakangan kembali menjadi perbincangan publik. Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa mantan pengasuh tersebut masih ditahan dan belum dibebaskan.

“Masih ditahan di Polresta kok,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto kepada detikcom, Selasa (21/5/2024). dilansir dari detik.com

Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa berkas perkara masih terus dilengkapi dan akan segera dikirim ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Di sisi lain, Aghnia Punjabi mengaku kecewa karena kasus penganiayaan yang menimpa anaknya belum juga tuntas. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa mantan pengasuh tersebut bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari lima tahun penjara.

“Bahkan bisa tidak ditahan atau hanya wajib lapor saja karena luka-luka Cana itu bisa dianggap luka ringan, ya Allah disiksa satu jam lebih padahal. Dan secara psikis Cana benar-benar trauma sampai detik ini,” ujarnya.

Aghnia Punjabi juga menjelaskan bahwa anaknya sering mengigau di malam hari dan takut bertemu dengan orang baru. Ia menyoroti kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di Indonesia, menyatakan keprihatinannya terhadap perlindungan anak di negara ini.

“Kasus kekerasan terhadap anak-anak harus benar-benar diperhatikan dan ditangani dengan serius. Jangan sampai pelaku kekerasan terhadap anak mendapatkan hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatannya,” tambah Aghnia.

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak di Indonesia, mengingatkan pentingnya perlindungan hukum yang kuat untuk anak-anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *