JurnalIndo.Com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tujuh tersangka sindikat judi online SLOT8278 yang dikendalikan oleh warga negara (WN) China. Para tersangka kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini diungkapkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Selasa (8/10/2024).
Ketujuh tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang terkait perjudian dan pencucian uang. “Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana,” jelas Himawan. dilansir dari detik.Com
Lebih lanjut, Himawan menyebutkan bahwa sindikat ini juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Identitas dan Peran Tersangka
Salah satu dari tujuh tersangka adalah WN China, sementara enam lainnya adalah warga negara Indonesia. Berikut adalah identitas dan peran masing-masing tersangka:
1. QF (WN China) – Direktur penyedia jasa pembayaran, bertanggung jawab mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian serta menjalin kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran lainnya.
2. RA – Direktur utama penyedia jasa pembayaran, mengelola dan mengawasi seluruh aktivitas perusahaan.
3. IMM – Komisaris serta legal penyedia jasa pembayaran, bertugas mengawasi dan memastikan kepatuhan hukum dalam semua transaksi.
4. AF – Chief Operating Officer (COO), mengendalikan dashboard perusahaan terkait penyedia jasa pembayaran dan pengelolaan deposit.
5. FH – Manajemen keuangan, memegang kendali atas dashboard untuk transaksi keuangan.
6. RAP dan HG – Operator aplikasi penyedia jasa pembayaran, memfasilitasi dan mengontrol transaksi keuangan, serta memastikan semua proses berjalan lancar.
Temuan dan Operasi Sindikat
Ketujuh tersangka ditangkap di wilayah Jakarta, dan dari mereka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 6,055 miliar. Diduga, sindikat ini telah beroperasi sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar.
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa sindikat ini menargetkan pasar Indonesia, dengan jumlah pemain asal Indonesia mencapai 85 ribu orang. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan penyedia jasa pembayaran serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan penarikan (withdraw).
“Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian yang berada di China,” pungkas Himawan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas tindak pidana perjudian online di Indonesia, yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Jurnal/Mas