Polisi Amankan 301 Orang Terkait Aksi Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada, 112 Telah Dipulangkan

Aksi Demo Penolakan RUU PIlkada (Sumber Foto. Rattiba.com)
Aksi Demo Penolakan RUU PIlkada (Sumber Foto. Rattiba.com)

JurnalIndo.Com – Polisi berhasil mengamankan 301 orang massa dalam aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang berlangsung kemarin. Aksi tersebut berakhir ricuh, menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan terjadinya bentrokan antara demonstran dan aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 112 orang telah dipulangkan. “Untuk yang di Jakarta Barat semuanya sudah selesai. Di Polda ada 7 yang sudah dipulangkan, termasuk 6 anak-anak dan satu wanita. Sebanyak 43 orang masih dalam proses pendalaman. Di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat juga masih dilakukan pendalaman,” katanya kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Rincian pengamanan adalah sebagai berikut: Polda Metro Jaya mengamankan 50 orang, Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang. Di antara yang diamankan terdapat Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Iqbal Ramadhan, yang juga dikenal sebagai anak artis Machica Mochtar.

Kombes Ade Ary menyebutkan bahwa tiga orang di antara yang ditangkap diduga terlibat dalam pembakaran mobil patroli kepolisian di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat. “Ratusan massa aksi lainnya masih menjalani pemeriksaan. Kami mendalami semua aspek terkait aksi yang berakhir ricuh ini,” tambahnya.

Pihak kepolisian saat ini tengah fokus pada pendalaman terhadap berbagai dugaan tindak pidana, termasuk perusakan, penolakan terhadap perintah petugas, dan kekerasan terhadap aparat kepolisian. “Pendalaman ini meliputi pemeriksaan terhadap dugaan perusakan dan pelanggaran lainnya,” jelas Ade Ary. dilansir dari detik.com

Aksi unjuk rasa yang digelar di beberapa lokasi, termasuk di Patung Kuda dan gedung DPR/MPR RI, sempat mengalami kericuhan. Massa aksi terlibat dalam aksi saling lempar, merusak pagar DPR, serta melakukan perusakan fasilitas umum. Untuk membubarkan massa, pihak kepolisian terpaksa menembakkan water cannon dan gas air mata.

Keberhasilan aparat dalam mengamankan dan memproses peserta aksi ini diharapkan dapat mengurangi potensi kekacauan serupa di masa mendatang serta memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *