Polemik Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pagar Laut di Tangerang: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sumber foto ; Antara
Sumber foto ; Antara

Jurnalindo.com, – Proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut di Tangerang tengah menimbulkan polemik. Hingga kini, belum ada pihak yang secara jelas bertanggung jawab atas terbitnya SHGB tersebut. Hal ini menjadi perbincangan lantaran pengurusan SHGB yang melibatkan banyak pihak terkait, namun terdapat ketidakjelasan dalam penentuan kewenangan pengurusannya.

Proses Pengurusan SHGB Berdasarkan Aturan yang Berlaku

Penerbitan SHGB sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Dalam peraturan tersebut, kewenangan pemberian hak atas tanah dapat didelegasikan pada tiga tingkatan, yaitu Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan.

Namun, dalam hal penerbitan SHGB terkait pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, ada ketidakpastian siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Berdasarkan dokumen yang diterima, sekitar 243 SHGB diterbitkan pada masa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada tahun 2024, namun permasalahan muncul karena pengurusan SHGB tersebut tidak melibatkan kementerian, melainkan berada di bawah kewenangan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan.

Kewenangan Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, Kepala Kantor Wilayah memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan mengenai Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan dengan luas lebih dari 10.000 m² hingga 20.000 m², atau sekitar 1-2 hektare. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan berwenang menetapkan keputusan SHGB untuk orang perseorangan atau badan hukum dengan luas tanah sampai dengan 10.000 m² atau 10 hektare, seperti yang berlaku di Desa Kohod.

Mengapa Kementerian ATR/BPN Tidak Terlibat dalam Pengurusan SHGB?

Pasal 14 dalam aturan yang sama menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak terlibat langsung dalam pengurusan SHGB untuk lahan dengan luas tertentu, termasuk yang ada di Desa Kohod. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengukuran tanah dengan luas hingga 25 hektare dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, dan pengukuran tanah yang lebih luas dilaksanakan oleh Kantor Wilayah atau Kementerian.

Dengan demikian, berdasarkan aturan ini, pengurusan SHGB untuk lahan pagar laut di Tangerang seharusnya dilakukan oleh Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah, bukan Kementerian ATR/BPN, yang tidak terlibat dalam pengukuran tanah tersebut.

Tanggapan Agung Sedayu Group

Sebelumnya, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, memberikan klarifikasi terkait kepemilikan lahan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer. Menurutnya, anak perusahaan Agung Sedayu Group, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), hanya memiliki SHGB di Desa Kohod, Pakuhaji. Ia menegaskan bahwa kepemilikan SHGB tersebut terbatas hanya di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, dan tidak ada SHGB di bagian lain dari pagar laut yang lebih panjang tersebut. Dengan demikian, klaim kepemilikan atas seluruh pagar laut sepanjang 30 km dibantah oleh pihak Agung Sedayu Group.

Kesimpulan: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Polemik penerbitan SHGB pagar laut di Tangerang ini mencerminkan adanya ketidakjelasan dalam alur kewenangan pengurusan hak atas tanah. Berdasarkan aturan yang ada, kewenangan pengurusan SHGB ini berada di bawah Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, bukan Kementerian ATR/BPN. Meskipun begitu, belum ada penjelasan yang memadai mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas proses ini, yang menambah kompleksitas polemik yang tengah berkembang.

Untuk itu, pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai proses penerbitan SHGB tersebut, agar semua pihak yang terlibat dapat mengetahui posisi dan tanggung jawab masing-masing dalam pengurusan hak atas tanah ini. (Jpnn/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *