Permintaan Maaf KPK Kepada Panglima TNI

Jurnalindo.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta maaf kepada pihak TNI lantaran menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

Johanis meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi. Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

“Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK,” ujar Johanis di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Barvelona Tak Menutu Peluang di Bursa Transfer, Ini Alasanya

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” Johanis menambahkan.

“Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf,” ucap Tanak.

“Ke depannya tidak ada lagi permasalahan hal seperti ini. Kedua karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinan, beberapa jajaran di sana dari TNI, tentunya TNI yang diperbantukan di sana menjadi penyelenggara negara tetapi statusnya tetap sebagai TNI,” sambung Tanak.

Permintaan maaf ini disampaikan oleh Johanis setelah pihak Puspom TNI menyambangi KPK. Pihak Puspom sudah berkoordinasi dengan pihak pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Harry Kane Bisa Tentukan Nasibnya Masa Depanya Sendiri !

Hadir dalam pertemuan itu yakni Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono serta Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.

Sebelum ke KPK, pihak Puspom juga sudah menggelar konferensi pers yang menyatakan keberatan dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadap anggota militer, dalam hal ini Kabasarnas dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas sekaligus orang kepercayaannya.

TNI keberatan dengan adanya penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *