jurnalindo.com – Jakarta, 10/10 – Pendataan Non ASN telah beranjak ke tahap menjelang akhir. Bagi Pendaftar yang telah melakukan pengisian pendataan non ASN di portal BKN, sudah bisa di buka hasil rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi
Untuk memastikan tingkat validitas data dan akuntabilitas pendataan, masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali serta mengumumkannya melalui kanal media informasi instansi secara resmi. dilansir dari Ayosurabaya.com
Perlu diketahui, pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, bukan untuk pengangkatan secara langsung. Selengkapnya #SobatBKN dapat baca SE Menteri PANRB No. B/1917/M.SM.01.00/2022.
Baca Juga: Strategi Kemenkes diutarakan saat memperingati Hari Kesehatan Jiwa sedunia
Adapun hasil rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non-ASN tahap Prafinalisasi dapat diliha pada lini https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
Berikut data-data yang harus disiapkan saat melakukan pendaftaran pendataan non ASN :
1. Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP) Isilah nomor induk kependudukan.
2. Nomor Kartu Keluarga. Isilah nomor KK.
3. Nama Lengkap sesuai KTP. Isilah Nama Lengkap sesuai KTP.
4. Tempat Lahir sesuai KTP. Isilah Tempat Lahir sesuai KTP.
5. Nomor Handphone Aktif
6. Email Aktif (pribadi)
Baca Juga: KPK amankan bukti dari tiga PTN terkait kasus Rektor Unila