Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu untuk Tindak Premanisme dan Ormas Meresahkan

Sumber foto ; Kompas.com
Sumber foto ; Kompas.com

Jurnalindo.com, – Jakarta, 6 Mei 2025 — Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk premanisme dan aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat dan menghambat iklim investasi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas.

Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha,” tegas Budi Gunawan dalam pernyataan resminya, Selasa (6/5/2025).

Pembentukan Satgas ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tujuannya adalah menjaga stabilitas nasional serta memberikan kepastian hukum atas keberadaan ormas yang kerap melakukan tindakan intimidatif.

Menurut Budi, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama dalam menjamin rasa aman, kebebasan beraktivitas, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Ia menambahkan, “Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu.

Operasi Satgas ini akan dilaksanakan secara sinergis oleh TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya. Penanganan dilakukan secara terukur, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Budi Gunawan, yang juga merupakan mantan Kepala BIN, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, semua organisasi wajib mematuhi hukum dan disiplin dalam beraktivitas. “Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang ormas. Tapi semua harus taat aturan, tidak ada toleransi bagi yang menyalahgunakan status organisasi untuk melakukan pelanggaran hukum.

Perintah Tegas Presiden Prabowo

Sikap tegas ini sejalan dengan arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar Senin (5/5/2025), Presiden Prabowo menekankan agar ormas tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk aksi pemalakan terhadap pelaku usaha.

“Tadi juga Bapak Presiden menyampaikan masalah ormas, yang tertib, yang kemudian tidak mengganggu, apalagi memalak,” ungkap Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus Presiden untuk Urusan Pertahanan Nasional, di Istana Negara.

Presiden Prabowo, lanjut Dudung, menginginkan agar ormas dapat berperan positif dalam pembangunan nasional. “Silakan bersinergi dengan pemerintah, memberikan masukan, dan mendorong pembangunan, bukan justru menjadi penghambat.

Dengan terbentuknya Satgas Terpadu ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang publik yang lebih aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa gangguan dari kelompok yang bertindak di luar hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *