Jurnalindo.com, – Calon Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS, resmi dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDI-P dengan nomor 1610/KPTS/DPP/X/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Pemecatan ini disebabkan oleh tindakan pembangkangan yang dilakukan oleh Gunawan HS, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Malang tanpa restu dari partai yang telah membesarkannya.
Dalam surat tersebut, DPP PDI-P menegaskan bahwa Gunawan HS, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Malang masa bakti 2019-2024, telah mengabaikan instruksi partai terkait rekomendasi calon bupati. Meski diusung oleh partai lain seperti Golkar, PKS, Hanura, dan Demokrat, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin partai. DPP PDI-P menyatakan bahwa pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai “pelanggaran berat,” yang berimplikasi pada pemecatan.
Lebih lanjut, surat keputusan tersebut menekankan pentingnya kedisiplinan dan militansi kader dalam menjaga keutuhan organisasi. DPP PDI-P juga menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik dapat berujung pada sanksi organisasi, termasuk pemecatan. Gunawan HS kini dilarang melakukan aktivitas dan menjabat posisi apapun yang terkait dengan PDI-P.
Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Malang, Darmadi, mengonfirmasi pemecatan Gunawan HS dan menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku di dalam partai. Gunawan HS sebelumnya merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan pada pemilihan legislatif 2024 lalu, ia juga mencalonkan diri, namun gagal.
Dalam konteks Pilkada 2024, PDI-P memberikan rekomendasi kepada calon bupati nomor urut 2, HM Sanusi, yang juga merupakan kader PDI-P, bersama dengan Latifah Shohib. Pemecatan Gunawan HS mencerminkan dinamika internal partai yang menunjukkan betapa pentingnya kesetiaan dan kepatuhan terhadap arahan partai dalam proses pencalonan.
Dengan keputusan ini, PDI-P menunjukkan komitmennya untuk menjaga disiplin dan integritas di kalangan kader-kadernya, sekaligus menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi yang sesuai. Keputusan ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi kader lainnya untuk selalu mengutamakan kepentingan partai di atas kepentingan pribadi. (Kompas/Nada)