Jurnalindo.com – Pembuatan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) Rest Area untuk mengoptimalkan manfaat ALKI sebagai sumber devisa negara disarankan Pengamat maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa kepada Pemerintah.
Pemerintah pusat dapat mencoba mengembangkan konsep “ALKI Rest Area”, kata Hakeng dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
“Nanti, kapal-kapal yang sebelumnya hanya melintasi ALKI, diperbolehkan untuk berhenti sejenak dan melakukan kegiatan-kegiatan, seperti pengisian air tawar, pergantian kru kapal, belanja kebutuhan untuk logistik di kapal, dan pengisian bahan bakar di area-area terbatas yang sudah ditentukan wilayahnya,” katanya.
Dia berharap kapal-kapal dagang asing tidak hanya melintasi perairan Indonesia dengan cara tersebut, tetapi juga dapat memberikan dampak ekonomi bagi negara Indonesia.
Menurut dia, bisa membuat beberapa titik ALKI Rest Area, seperti di Natuna, Batam, Merak, Tarakan, Lombok, Bitung, Kupang, Wayame, dan Saumlaki.
Keberadaan ALKI menjadikan Indonesia sebagai negara yang strategis. Nilai strategis ini seharusnya mempunyai nilai jual tinggi dalam hal ekonomi sebab Indonesia berada di jalur perdagangan internasional, demikian kata Hakeng yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (Forkami).
Seharusnya banyak kapal laut dari negara lain yang singgah dengan posisi Indonesia yang strategis, lanjut dia. Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah pelabuhan-pelabuhan di Indonesia belum menjadi pilihan utama kapal-kapal niaga asing yang melalui wilayah Indonesia.
Pemerintah harus terus menciptakan ide kreatif guna meningkatkan daya saing dan kualitas pelayanan berbagai pelabuhan di Tanah Air karena kebanyakan kapal dagang asing tersebut memilih untuk bersandar di pelabuhan Singapura.
Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi pilihan bagi kapal-kapal asing untuk singgah.
“Dalam pemikiran saya, sudah saatnya untuk dapat menarik pendapatan negara dari aktivitas yang terjadi di ALKI yang selama ini hanya sebagai ‘jalan tol’ oleh kapal-kapal asing yang hanya melintas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hakeng mengatakan bahwa ALKI Rest Area ini tentunya bisa berupa pelabuhan ataupun bisa dengan sistem ship to ship transfer.
“Jadi, di lokasi tersebut pun akan tumbuh sektor usaha atau ekonomi baru. Selain itu, di area tersebut juga dapat dibangun pangkalan Angkatan Laut ataupun kantor perwakilan penegak hukum lainnya sehingga secara langsung dapat pula menjaga kedaulatan dengan melakukan pengawasan langsung wilayah NKRI yang dijadikan ALKI,” kata Hakeng.
Selain dapat menggerakkan perekonomian daerah dan negara. Ia memandang bahwa pembangunan pelabuhan atau rest area di wilayah ALKI akan mengukuhkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan maritim Indonesia ke depannya.
“Tapi tetap, aturan pendukungnya penting untuk bisa dibuat dan diperkuat terlebih dahulu sehingga ketika diputuskan akan dibuat ALKI Rest Area, tidak langgar hak lintas damai bagi kapal-kapal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia,” kata Hakeng.
(ara/iva)












