Jurnalindo.com, – Dalam suasana persiapan Pemilihan Presiden 2024, pelaporan terhadap Aiman Witjaksono, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, ke Polda Metro Jaya menjadi sorotan dan dianggap oleh Direktur Hukum dan Kajian TPN, Ronny Talapessy, sebagai potensi ancaman terhadap demokrasi.
Ronny Talapessy menilai bahwa tindakan pelaporan terhadap Aiman Witjaksono dapat mengancam kebebasan berpendapat warga negara Indonesia. Pada konferensi pers di TPN Ganjar-Mahfud, Ronny menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini, mengingat demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia dapat terancam jika setiap pendapat yang berbeda dilaporkan ke polisi.
“Indikator hal-hal seperti ini mengingatkan kita kembali kepada zaman Orde Baru. Kami tentunya sebagai praktisi hukum di sini, kami tidak mau hal ini terulang,” tegas Ronny Talapessy. Ia menegaskan bahwa demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi 1998 tidak boleh diganggu oleh praktek-praktek yang mengingatkan pada era otoritarian.
Lebih lanjut, Ronny menyatakan adanya indikasi intimidasi dalam pelaporan terhadap Aiman Witjaksono. Menurutnya, tindakan ini dapat dianggap sebagai cara untuk mengintimidasi dan menciptakan ketakutan terhadap mereka yang menyuarakan pendapatnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan terhadap Aiman Witjaksono terkait pernyataannya yang menyebut polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. Laporan-laporan tersebut dianggap melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang ITE, dan atau Pasal 14, dan atau Pasal 15 KUHP.
Aiman Witjaksono sendiri telah menyatakan keheranannya terkait pelaporan dari enam pihak yang berbeda-beda. Dia juga telah mengklarifikasi bahwa pernyataannya tidak bermaksud menyudutkan atau mencemarkan nama baik institusi kepolisian.
Situasi ini menunjukkan dinamika politik yang semakin kompleks menjelang Pemilihan Presiden 2024, dengan potensi gesekan antara kebebasan berpendapat dan upaya untuk mempertahankan keamanan dan ketertiban. (Kompas/Nada)