jurnalindo.com – Medan – Tersangka SUP (45) warga Desa Kuta Pinang, Kabupaten Serdang Bedagai, pelaku penganiayaan terhadap korban Heriansyah Purba (40) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, terancam hukuman sembilan tahun penjara.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365, Pasal 351 dan Pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Hariyanto, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Ia menyebutkan, peristiwa penangkapan pelaku pada hari Selasa (10/5) malam sekira pukul 19.00 WIB di Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan Heriansyah terkait pencurian dengan kekerasan, penganiayaan dan pengancaman personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Agus mengatakan, barang bukti yang disita yakni satu unit Handphone Vivo Y69 warna hitam, dan satu bilah parang dengan panjang satu meter bergagang karet.
pada Selasa (08/3) sekira pukul 15.30 WIB korban Heriansyah bersama saksi Ramot Hosea Siregar menjumpai pelaku yang sudah menunggak angsuran kredit sepeda motor selama tiga bulan di CV Bulan Purnama Motor.
Saat itu pelaku sedang tidur di rumah. Karena merasa terganggu SUP langsung ke dapur dan mengambil parang dan mengarahkan ke kepala korban sambil menyuruhnya pergi.
Kemudian pelaku mengambil handphone dan memiting korban.
Karena merasa takut akhirnya korban meninggalkan rumah pelaku dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. (ara/reno)












