PDIP Yakin Gugatan Terhadap Penetapan Gibran Sebagai Cawapres Akan Dikabulkan

Sumber foto ; Tribunews
Sumber foto ; Tribunews

Jurnalindo.com, – Politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan partainya terhadap penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keyakinan ini didasarkan pada bukti dan argumen yang dianggapnya kuat.

“Kami yakin PTUN akan menerima gugatan PDI Perjuangan karena dalil dan bukti yang kami sampaikan sangat kuat,” ujar Guntur kepada Tribunnews.com pada Rabu (9/10/2024).

Dalil Kuat Dalam Gugatan

Guntur menjelaskan bahwa salah satu dalil utama dalam gugatan ini adalah pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pencopotan tersebut terjadi setelah putusan MK Nomor 90 yang mengubah batas usia capres-cawapres pada Oktober 2023, di mana Anwar dianggap melanggar kode etik berat.

Selain itu, Guntur menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang mengikuti putusan MK. Meskipun PKPU belum diubah, KPU tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. “Putusan MK ada cacat etika, Ketua MK, paman Gibran terbukti melanggar dan dicopot sebagai Ketua MK, tetapi pencawapresan Gibran sudah diterima,” jelasnya.

Dampak Jika Gugatan Ditolak

Saat ditanya tentang konsekuensi jika PTUN menolak gugatan PDIP, Guntur mengingatkan bahwa hal tersebut dapat memicu kemarahan publik terhadap Gibran. “Kalau PTUN tidak menerima gugatan PDI Perjuangan hanya akan memantik kemarahan publik pada Gibran,” tegasnya.

Guntur juga menegaskan bahwa meskipun PDIP menerima Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024, mereka tidak dapat menerima terpilihnya Gibran. “Kami juga menegaskan agar Jokowi tidak cawe-cawe dalam pemerintahan Prabowo,” pungkasnya.

PTUN Siapkan Putusan

PTUN dijadwalkan akan mengumumkan putusan gugatan PDIP terhadap KPU pada Kamis (10/10/2024). Dalam gugatan tersebut, PDIP meminta PTUN untuk mencoret Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam salah satu poin gugatan, PDIP juga meminta agar PTUN memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Konsekuensi Jika Gugatan Dikabulkan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan potensi konsekuensi jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP. Menurutnya, jika gugatan dikabulkan, Prabowo Subianto bisa memilih dua orang untuk menggantikan Gibran sebagai wakil presiden.

“Kalau (pendukung Gibran) mau baik-baik aja, kan gampang. Ya, dilantik Pak Prabowo, lalu sesudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi, memilih dua orang siapapun yang mau dia pilih dari kekuatan politik,” jelas Mahfud.

Dia menambahkan bahwa meskipun PTUN mengabulkan gugatan dan Gibran mengajukan banding, hal tersebut tidak akan menghentikan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden, karena putusan PTUN tidak menunda pelaksanaan pelantikan.

Gugatan PDIP terhadap penetapan Gibran sebagai cawapres menyoroti ketegangan dalam dinamika politik menjelang Pilpres 2024. Dengan PTUN dijadwalkan untuk mengumumkan putusan, semua mata kini tertuju pada hasil yang akan mempengaruhi langkah politik ke depan, baik bagi PDIP maupun Gibran Rakabuming Raka. (Tribunews/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *