Jurnalindo.com, – Ketua Komisi III DPR yang juga Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa pihaknya akan tegak lurus terhadap perintah internal partai terkait protes terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi UU MK saat ini tinggal menunggu persetujuan di rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, menegaskan bahwa Fraksi PDIP di DPR akan mengajukan minderheit nota atau catatan keberatan terhadap revisi tersebut. “Tentu saja kan kita minderheit nota,” kata Bambang singkat saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membantah adanya pembahasan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi terkait revisi UU MK. Menurut Dasco, proses pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi tersebut telah dilakukan secara transparan antara Komisi III DPR dan pemerintah.
“Terkait revisi Undang-Undang MK, saya pikir itu sudah masuk dalam tahap persetujuan antara DPR dan pemerintah, dan juga untuk memparipurnakan pun ada mekanisme-mekanisme yang harus dilalui melalui rapim Bamus dan juga pada saat ini sedang diharmonisasi oleh Badan Keahlian,” ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin.
Dasco menjelaskan bahwa revisi UU MK telah mulai dibahas sejak Januari 2023. Saat itu, Komisi III DPR telah mengundang Mahfud MD, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Namun, pada saat itu, Komisi III DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU MK karena tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sedang berlangsung.
“Tidak ada terkesan diam-diam, karena pada saat reses kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan Menkopolhukam yang baru. Untuk kemudian Menkopolhukam yang baru mempelajari substansi dan juga menyetujui hasil yang kita sudah ketuk bersama antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023,” ujar Dasco.
PDIP, melalui Bambang Wuryanto, menegaskan sikap tegasnya dengan mengajukan catatan keberatan atas revisi UU MK yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa proses pembahasan revisi UU MK dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku, menepis tudingan adanya pembahasan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Proses ini menunjukkan dinamika politik yang kompleks di tubuh DPR, dengan berbagai fraksi yang memperjuangkan pandangan dan kepentingan masing-masing terkait regulasi penting ini. (Sumber : Replublika/Nada)