MK Tolak Gugatan Pajak Pesangon dan Pensiun: Menkeu Purbaya Tetap Bisa Memungut Pajak dari Pekerja yang Kena PHK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dipastikan tetap dapat memungut pajak atas uang pesangon dan pensiun pekerja yang (Sumber foto ; Bisnis.com)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dipastikan tetap dapat memungut pajak atas uang pesangon dan pensiun pekerja yang (Sumber foto ; Bisnis.com)

Jurnalindo.com, – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dipastikan tetap dapat memungut pajak atas uang pesangon dan pensiun pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak dua gugatan uji materi terkait hal tersebut. Putusan terbaru MK mempertegas bahwa pesangon, uang pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Putusan Terbaru: Permohonan Tidak Jelas (Obscuur)

Dalam Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh 12 pekerja bank swasta dan seorang ketua serikat buruh. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan tersebut obscuur libel alias tidak jelas, sehingga Mahkamah tidak dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap kedudukan hukum maupun pokok perkara.

“Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (13/11/2025).

Mahkamah menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam argumentasi para pemohon, terutama terkait penafsiran frasa “tunjangan dan uang pensiun” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh. Menurut MK, frasa tersebut sebenarnya tidak terdapat dalam ketentuan undang-undang, melainkan hanya terdiri dari kata “tunjangan” dan “uang pensiun” sebagai dua entitas yang terpisah.

Selain itu, MK juga menemukan masalah serius dalam konsistensi petitum. Dalam petitum pertama, pemohon mencampur aduk alasan dan permintaan; sementara dalam petitum kedua, pemohon meminta pasal tertentu dinyatakan konstitusional bersyarat, tetapi dalam argumentasinya justru menilai pasal tersebut bertentangan secara keseluruhan. Inkonsistensi ini menyebabkan permohonan dianggap tidak memenuhi syarat formil dan substansi.

Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.


Ketentuan Hukum Tetap Berlaku: Pensiuan dan Pesangon Termasuk Objek Pajak

MK menegaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh sudah jelas mengatur bahwa semua tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak. Ini mencakup gaji, upah, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, hingga imbalan PHK. Sementara Pasal 17 UU PPh menetapkan tarif progresif atas penghasilan tersebut.

Para pemohon dalam perkara ini menilai bahwa pesangon dan pensiun bukan tambahan penghasilan baru, melainkan hak normatif sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja. Mereka meminta MK menafsirkan ketentuan secara konstitusional bersyarat agar pesangon, uang pensiun, JHT, dan THT dikecualikan dari objek PPh.

Namun, Mahkamah menolak seluruh argumentasi tersebut.


Penolakan Serupa Pernah Terjadi

Putusan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, MK juga menolak permohonan uji materi pajak pesangon dan pensiun dalam Putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua pekerja swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan permohonan itu juga dinilai tidak jelas karena adanya ketidakcermatan pemohon dalam menyebut norma yang diuji, serta petitum yang dianggap tidak lazim dan tidak memberikan alternatif permintaan.

“Ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud untuk diuji,” ujar Arsul dalam sidang putusan, Kamis (30/10/2025).

Karena kembali dinyatakan obscuur libel, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan sehingga pajak atas pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada.


Dampak Putusan: Pungutan Pajak Tetap Jalan

Dengan dua putusan ini, pemerintah—dalam hal ini Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa—tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk memungut pajak dari:

  • Uang pesangon PHK

  • Uang pensiun

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Tunjangan Hari Tua (THT)

Dalam perspektif hukum, MK menilai bahwa objek pajak tidak bisa dikecualikan hanya karena dianggap sebagai hak sosial pekerja. Selama penghasilan tersebut meningkatkan kemampuan ekonomis seseorang, negara memiliki kewenangan memungut pajak sesuai UUD 1945. (Nada/Bisnis.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *