Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Merasa Prihatin atas Putusan MKMK Terkait Anwar Usman

Sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rasa prihatin mereka terhadap putusan Majelis (Sumber Foto: Replublika)
Sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rasa prihatin mereka terhadap putusan Majelis (Sumber Foto: Replublika)

Jurnalindo.com, – Sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rasa prihatin mereka terhadap putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang mengakibatkan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Hal ini disampaikan oleh mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, sebagai respons atas keputusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat hakim konstitusi, sehingga dipecat dari jabatannya.

“Mendengar keputusan MKMK, kami merasa prihatin. Banyak hal yang seharusnya tidak terjadi pada hakim MK,” kata Hamdan usai pertemuan tertutup para mantan hakim MK di Jakarta.

Hamdan menilai bahwa putusan MK terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap MK, baik dalam proses pemeriksaan maupun putusan akhir MK itu sendiri.

“Terjadi hal-hal yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MK, terutama tercermin dalam putusan Nomor 90 yang sangat ramai,” ungkapnya.

Dia berharap bahwa keputusan MKMK terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi bisa dijalankan dengan baik oleh MK, bertujuan untuk menjaga dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tersebut.

“Kami berharap putusan MKMK dan rekomendasinya dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Menurut Hamdan, para mantan hakim konstitusi memiliki perhatian besar dalam menjaga harkat dan martabat MK sebagai lembaga negara dan lembaga peradilan. Baginya, MK adalah lembaga negara yang lahir dari reformasi dan bertujuan mengawal kehidupan demokrasi serta konstitusi di Indonesia.

Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat hakim konstitusi. Keputusan ini mencakup sanksi pemberhentian jabatan dan larangan terlibat dalam pemilihan dan pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum mendatang. (Nada/Kompas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *