Jurnalindo.com, – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini disampaikan sebagai respons atas pemecatan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus tindakan asusila.
Dalam sebuah cuitan yang diunggah di akun media sosialnya pada Minggu (7/7), Mahfud mengungkapkan bahwa pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda jadwal pelaksanaan Pilkada yang dijadwalkan pada November mendatang.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam kepemimpinan KPU, hasil Pemilu 2024 yang telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi tetap sah dan mengikat.
Mahfud MD juga mengutip informasi dari sebuah siaran (podcast) milik Abraham Samad yang mengungkapkan adanya penggunaan tiga mobil dinas mewah oleh pimpinan KPU serta berlebihan dalam menyewa pesawat jet.
Hal ini menurutnya menunjukkan adanya masalah serius dalam internal KPU yang mempengaruhi integritas dan efektivitas lembaga tersebut.
Sebagai respons atas pemecatan Hasyim Asy’ari, KPU telah menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU. Afifuddin akan menjalankan tugasnya sebagai Plt hingga terpilihnya ketua definitif yang baru.
“Hasil rapat pleno, sepakat memberikan mandat kepada Mochamad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU untuk melakukan tugas-tugas,” kata Anggota KPU, August Mellaz, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (4/7).
Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Hasyim dinyatakan bersalah atas tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang di Kantor DKPP pada Rabu (3/6).
Mahfud MD menyerukan agar DPR dan pemerintah segera bertindak untuk melakukan reformasi dalam KPU, termasuk peninjauan ulang terhadap semua komisioner KPU. Hal ini sebagai langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu yang harus mematuhi standar integritas dan transparansi yang tinggi. (KataData/Nada)