Kunjungan Menkeu Purbaya ke Bea Cukai Tanjung Perak Bongkar Dugaan Praktik Underinvoicing

Kunjungan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung (Sumber foto : Tribuntrends)
Kunjungan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung (Sumber foto : Tribuntrends)

Jurnalindo.com, – Kunjungan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak serta Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025) menghasilkan temuan penting terkait pengawasan impor. Dalam inspeksi tersebut, Menkeu menemukan indikasi praktik underinvoicing, yakni pelaporan nilai barang impor yang lebih rendah dari harga yang sebenarnya.

Temuan ini bermula dari pemeriksaan langsung terhadap beberapa barang impor yang tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Menkeu Purbaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menyoroti sejumlah harga barang yang dilaporkan ke Bea Cukai tampak tidak masuk akal.

Salah satu contoh yang mencolok adalah pompa air terbenam untuk sumur dalam (submersible pump). Dalam dokumen impor, nilai barang tersebut hanya dicantumkan sebesar 7 dollar AS, atau sekitar Rp 117.000 (dengan kurs Rp 16.700 per dollar AS). Namun, saat dilakukan pengecekan di pasaran, produk serupa ternyata dijual dengan harga jauh lebih tinggi, yakni Rp 40–50 juta per unit di berbagai marketplace.

“Ada barang yang harganya kelihatannya kemurahan.
Masa harga barang sebagus itu cuma dicantumkan 7 dollar AS, di marketplace hampir Rp 40 juta sampai Rp 50 juta. Tapi kami akan cek kembali,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari KOMPAS.com, Jumat (14/11/2025).

Ancaman Kerugian Penerimaan Negara

Praktik underinvoicing seperti ini sangat merugikan negara. Pasalnya, perhitungan bea masuk dan pajak impor berbasis pada nilai barang yang dilaporkan importir. Jika nilai tersebut dimanipulasi menjadi lebih rendah, maka penerimaan negara otomatis berkurang.

Untuk menanggulangi hal tersebut, pemeriksaan fisik di lapangan dilakukan guna memastikan kecocokan antara dokumen PIB dan kondisi barang sebenarnya. Selain itu, Menkeu menegaskan pentingnya koordinasi antara Bea dan Cukai, laboratorium uji, dan sistem pengawasan lainnya agar celah penyimpangan dapat ditutup secara menyeluruh.

Penguatan Pengawasan Kepabeanan

Kunjungan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan arus barang impor. Pemerintah menargetkan tidak hanya meningkatkan akurasi penilaian barang, tetapi juga mengurangi praktik curang seperti undervaluation, underinvoicing, hingga penyelundupan terselubung melalui manipulasi dokumen.

Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk menjaga integritas proses kepabeanan, meningkatkan penerimaan negara, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di pasar domestik. (Nada/Tribuntrends)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *