KPU RI Tetapkan 8 Partai Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara untuk DPR RI

Sumber foto : Kumparan
Sumber foto : Kumparan

Jurnalindo.com, – Jakarta, 25 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil penetapan ambang batas perolehan suara sah secara nasional untuk Pemilu 2024. Dalam rapat pleno yang digelar pada Minggu (25/8/2024), KPU RI menetapkan delapan partai politik dari total delapan belas partai yang memenuhi ambang batas dan berhak untuk menduduki kursi di DPR RI.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan hasil keputusan tersebut dalam rapat pleno yang diadakan di kantor KPU RI. “Kita tetapkan SK terkait dengan penetapan ambang batas perolehan suara sah secara nasional dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR dalam Pemilu tahun 2024,” kata Afifuddin.

Berikut adalah daftar lengkap partai politik yang memenuhi ambang batas serta yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara:

Partai Politik yang Memenuhi Ambang Batas

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 16.115.358 suara
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 20.071.345 suara
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 25.384.673 suara
  4. Partai Golongan Karya (Golkar): 23.208.488 suara
  5. Partai NasDem: 14.660.328 suara
  6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 12.781.241 suara
  7. Partai Amanat Nasional (PAN): 10.984.639 suara
  8. Partai Demokrat: 11.283.053 suara

Partai Politik yang Tidak Memenuhi Ambang Batas

  1. Partai Buruh: 972.898 suara
  2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.000 suara
  3. Partai Keadilan Nasional (PKN): 326.803 suara
  4. Partai Hanura: 1.094.599 suara
  5. Partai Garda Republik Indonesia: 406.884 suara
  6. Partai Bulan Bintang (PBB): 484.487 suara
  7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 4.260.108 suara
  8. Partai Perindo: 1.955.130 suara
  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 5.878.708 suara
  10. Partai Ummat: 642.550 suara

Total suara sah yang diperoleh seluruh partai politik peserta Pemilu mencapai 151.793.293 suara. Dengan hasil ini, KPU RI juga mengumumkan jumlah kursi yang akan diduduki oleh masing-masing partai di DPR RI sebagai berikut:

  • PKB: 68 kursi (11,72%)
  • Gerindra: 86 kursi (14,83%)
  • PDIP: 110 kursi (18,97%)
  • Golkar: 102 kursi (17,59%)
  • NasDem: 69 kursi (11,90%)
  • PKS: 53 kursi (9,14%)
  • PAN: 48 kursi (8,28%)
  • Partai Demokrat: 44 kursi (7,59%)

Jumlah total kursi di DPR RI adalah 580 kursi. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menentukan konfigurasi politik yang akan berlangsung dalam lima tahun ke depan, serta memberikan gambaran jelas tentang kekuatan partai-partai politik di tingkat legislatif. (Kumparan/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *