Jurnalindo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapat dilantik belakangan jika kalah dalam Pilkada 2024. Namun, kini KPU mengubah sikapnya dan menyatakan bahwa caleg terpilih tidak bisa dilantik belakangan jika kalah dalam Pilkada 2024.
Awalnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan tidak ada larangan bagi caleg terpilih Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan jika kalah dalam Pilkada 2024 nanti. Hasyim menyebut Indonesia tidak memiliki aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak. dilansir dari detik.com
“Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota serentak. Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
Hasyim mengatakan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak harus mundur dari statusnya jika maju dalam Pilkada. Hal itu berlaku selama caleg tersebut belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
Namun kini, KPU mengubah sikapnya. KPU menyatakan caleg terpilih yang maju dalam Pilkada harus menyampaikan surat kesediaan mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
“Nggak. Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi (dilantik susulan), karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih,” kata Hasyim di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Hasyim memastikan tidak akan ada celah bagi caleg terpilih yang maju dalam Pilkada untuk menunda pelantikannya. Jika caleg terpilih itu mengirimkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, KPU akan segera merevisi SK KPU tentang calon terpilih tersebut.
“Nggak (ada celah tunda pelantikan), tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah,” jelas Hasyim.
“Kalau sudah kita ubah berarti orang ini nggak bisa dilantik, sudah bukan calon terpilih. Karena yang bisa dilantik adalah orang yang statusnya sebagai calon terpilih,” lanjutnya.
Aturan terbaru ini akan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru. Saat ini, KPU dan DPR masih rapat membahas rancangan PKPU tersebut dan akan segera mengesahkan hasilnya.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen, kemudian menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.
Alasan Perubahan Sikap
KPU membeberkan alasan perubahan sikap ini. Menurut KPU, setiap rumusan aturan dilakukan melalui tahapan dan simulasi.
“Gini, yang namanya rumusan norma kemudian harus kita diskusikan,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. “Ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa, maka kemudian ketika kita membuat simulasi makin konkret lalu disepakati rumusannya seperti yang saya sampaikan sekarang.”
Dengan perubahan sikap ini, KPU berusaha memastikan proses pemilihan dan pelantikan legislatif berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghindari potensi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh caleg terpilih yang kalah dalam Pilkada.
Jurnal/Mas