Jurnalindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga kepala desa (kades) sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Dalam operasi penindakan tersebut, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
KPK mengungkapkan, Sudewo diduga melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa dengan memanfaatkan rencana pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Dalam praktiknya, Sudewo memasang tarif berkisar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang ingin mendapatkan jabatan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat Pemkab Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Dalam pengumuman tersebut, diketahui terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Kondisi itu kemudian dimanfaatkan Sudewo sebagai peluang untuk melakukan pemerasan dengan modus jual beli jabatan. Sudewo disebut meminta bantuan tim sukses serta orang-orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
“Sejak November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama tim suksesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). dilansir dari detik.com
KPK menilai praktik ini telah mencederai prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat desa. Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik jual beli jabatan di semua level pemerintahan.
Jurnal/Mas












