jurnalindo.com – Jakarta, 10/10 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik terkait kasus Hakim Agung Sudragad Dimyati (SD) dan Hakim Pengganti/Panitera Mahkamah Agung (MA) Eli Tri Pangestu (ETP).
“Benar KPK memfasilitasi tempat pemeriksaan,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum, kata Ali.
“Sebagai sinergi antar lembaga dan sebagai tindak lanjut kesepakatan antara KPK dengan Komisi Yudisial beberapa waktu lalu,” kata Ali.
Baca Juga: KPK amankan bukti dari tiga PTN terkait kasus Rektor Unila
Sebelumnya, juru bicara KY Miko Ginting mengatakan KY saat ini sedang melakukan pemeriksaan etik terkait penangkapan manual dan identifikasi tersangka SD dan ETP.
Pemeriksaan etik dilakukan pada Senin terhadap empat tersangka suap dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung, Theodoros Josip Barrera (TYP) dan Echo Subarno (ES), keduanya merupakan pengacara.
Kemudian, pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana masing-masing Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Sebelumnya, KPK memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan SD dan ETP.
“Dari hasil pertemuan dengan KPK, KY telah mendapatkan beberapa hal. Pertama bahwa KPK memberikan waktu dan ruang kepada KY seluas-luasnya untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan mungkin keterlibatan dari hakim-hakim yang lain dalam wilayah etik,” kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Baca Juga: KPK diminta ungkap tuntas kasus dugaan korupsi di MA
Ia menjelaskan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang telah dibangun KY dan KPK bahwa lembaganya akan melakukan pertukaran data dalam penanganan kasus tersebut.
“Termasuk dari KPK kepada KY maupun dari KY kepada KPK. Jadi, misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana terkait dengan korupsi, misalnya maka kami akan serahkan kepada KPK dan begitu pulasebaliknya. Jika, pada pemeriksaan tindak pidana korupsi tetapi ada unsur etik maka akan diserahkan kepada KY,” ucap Mukti.
Selain itu, ia mengatakan dalam membangun proses penegakan hukum agar lebih komprehensif, kuat, dan terpadu maka lembaganya bersama KPK dan MA secara bersama-sama melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan para hakim tersebut.