KPK duga ada tes mahasiswa di Unila tanpa proses seleksi

jurnalindo.com – Jakarta, 13/10 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Onila) tanpa melalui seleksi.

 

Hal itu dibenarkan penyidik ​​KPK melalui pemeriksaan silang saksi Tugiyo selaku guru Madrasah Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10).

 

“Informasinya antara lain terkait adanya dugaan adanya penerimaan mahasiswa baru tanpa melalui proses seleksi melalui mediator yang dekat dengan tersangka KRM, sudah diperiksa,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta. mengatakan pada hari Kamis.

 

Tugiyo sedang diselidiki dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru ke Unila tahun 2022 yang telah menetapkan Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) sebagai tersangka.

 Baca Juga: KPK fasilitasi KY terkait pemeriksaan etik kasus Sudrajad Dimyati

KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri dari tiga orang sebagai penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor Senior Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

 

Dalam membangun kasus tersebut, KPK mengklarifikasi bahwa KRM yang pernah menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki kewenangan terkait mekanisme seleksi mandiri masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun ajaran 2022.

 

Dalam proses Simanila, KPK menduga KRM terlibat langsung dalam penentuan kelulusan dengan meminta HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk membuat pilihan pribadi terkait kemampuan orang tua siswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat “dibantu” dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Baca Juga: KPK amankan bukti dari tiga PTN terkait kasus Rektor Unila
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *