Jurnalindo.com, – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengeluarkan kritik pedas terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia setelah pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini disampaikan Mahfud melalui akun media sosial pribadinya, @mohmahfudmd, pada Senin (8/7/2024).
Pemecatan Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila menjadi sorotan utama Mahfud. Dalam tulisannya, Mahfud merujuk pada informasi dari podcast Abraham Samad ‘SPEAK UP’, yang mengungkapkan praktik tidak etis oleh beberapa komisioner KPU saat ini, seperti penggunaan tiga mobil dinas mewah dan penyewaan jet untuk keperluan dinas yang berlebihan, serta fasilitas yang tidak senonoh saat berkunjung ke daerah.
Mahfud MD secara tegas menyatakan bahwa KPU tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Menurutnya, kasus-kasus seperti ini merusak reputasi lembaga yang seharusnya bertanggung jawab dalam menjamin integritas dan transparansi dalam proses demokrasi.
“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” tulis Mahfud dalam postingannya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh komisioner KPU perlu diganti, namun tanpa menunda Pilkada yang sudah dijadwalkan akan dilaksanakan pada November mendatang.
Mahfud mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa jika komisioner KPU mengundurkan diri, pengunduran tersebut harus diterima tanpa syarat oleh lembaga lain. Menurutnya, ini bisa menjadi landasan untuk melakukan perubahan signifikan dalam KPU guna mengembalikan kepercayaan publik.
“DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” tegas Mahfud, menekankan perlunya langkah konkret dari lembaga-lembaga terkait untuk menanggapi masalah ini dengan serius.
Kritik Mahfud MD terhadap KPU tidak hanya sekadar menyoroti kasus individual, tetapi juga mengajukan pertanyaan mendasar tentang kualitas dan integritas lembaga yang berperan penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Dalam situasi ini, langkah-langkah reformasi yang transparan dan komprehensif diperlukan untuk memastikan bahwa KPU dapat kembali menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan kepercayaan dari masyarakat. (Sumber ; DW Indonesia/Nada)