Kerja Sama Tanah Kesultanan Telah Disepakati Polda dan Keraton Yogyakarta

Jurnalindo.com – Terkait pemanfaatan tanah kesultanan di Kompleks Kasatriyan Keraton Yogyakarta, Rabu, Kepolisian Daerah (Polda) Yogyakarta dan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyepakati perjanjian kerja sama.

Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Dana Datu Suyasa GKR Mangkubumi dan Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar melakukan penandatanganan kerja sama tersebut.

Asep Suhendar mengatakan bahwa kesepakatan bersama ini dibuat sebagai bentuk perwujudan sinergisme kemitraan dalam rangka memenuhi kebutuhan lahan Polri, khususnya Polda DIY untuk meningkatkan kinerja satuan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polda DIY.

Dia menjelaskan lahan perkantoran dan asrama Polri yang terletak di Polda DIY sebagian besar adalah tanah milik Kesultanan Yogyakarta, Pakualaman, dan tanah desa.

“Tanah tersebut jika dirinci ada 34 persil tanah Sultan Ground, 1 persil tanah Pakualaman Ground, 56 persil tanah desa, serta 2 persil tanah Sultan Ground yang sedang dalam proses pengajuan kekancingan ke Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, yang akan digunakan untuk membangun mako (markas komando) Batalyon C Satbrimob Polda DIY,” jelasnya.

Polda DIY mengapresiasi dan berterima kasih sebesar-besarnya kepada Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang telah berkenan memberikan pinjaman tanah, kata Asep.

“Ini sangat membantu dan mendukung dalam pelaksanaan tugas Polda DIY,” tambahnya.

Sementara itu ruang lingkup kesepakatan tersebut meliputi pinjam pakai tanah, pemanfaatan tanah, dan perlindungan hukum, demikian kata Penghageng II Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta KRT Surya Satrianto.

Menurut Surya untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional Polda DIY sebagai sarana dan fasilitas pendukung, sebelumnya Polda DIY telah mengajukan permohonan pinjam pakai Tanah Kesultanan kepada Keraton Yogyakarta.

Keraton Yogyakarta, sebagai pihak pertama, telah memberikan izin kepada Polda DIY selaku pihak kedua atas pengajuan tersebut terkait permintaan izin pinjam pakai tersebut.

“Meskipun demikian, pihak kedua wajib memelihara dan menjaga tanah Kesultanan dan tidak dibenarkan memindah tangankan kepada siapa pun dan/atau memanfaatkan untuk tujuan lain tanpa seizin Keraton,” kata Surya.

Polda DIY berhak menggunakan atau mendirikan bangunan di atas tanah yang dipinjamkan Kesultanan guna menunjang tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum setelah izin diberikan.

“Keraton juga berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dari pihak kedua atas aset tanah Kesultanan yang menjadi milik dan kekuasaannya, dalam rangka penertiban dan pengelolaan seluruh aset milik pihak pertama,” ujarnya.

(ara/iva)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *