Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 Telah Diteken Presiden 

Jurnalindo.com – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 Masehi telah ditandatangai Presiden Joko Widodo.

Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi, Keppres tersebut merupakan perubahan atas Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Seperti dikutip di Jakarta, Jumat, dalam salinan Keppres dalam laman www.jdih.setneg.go.id, terkait paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah, dijelaskan pertimbangan penerbitan Keppres tersebut berkaitan dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Keppres itu mengubah besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Petugas Haji Daerah dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh, sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp93.692.770,05

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp94.424.986,05

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp97.717.922,05

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp95.443.393,05

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp97.837.922,05

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp97.917.922,05

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp97.917.922,05

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp98.294.634,05

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp100.617.922,05

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp99.267.203,05

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp99.394.503,05

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp99.679.654,05

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp100.718.419,05

Perubahan besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi juga terdapat dalam Keppres tersebut yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp5.395.746.393.353,34.

Sejak tanggal ditetapkan tersebut, Keppres itu ditetapkan Presiden Jokowi pada Kamis (2/6) dan berlaku.(ara/iva)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *