Kemenkumham Belum Ketahui Keberadaan Harun Masiku

Sumber foto : KataData
Sumber foto : KataData

Jurnalindo.com, – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa mereka masih belum mengetahui keberadaan Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk melacak keberadaan Harun Masiku.

“Mana kami tahu, kalau kami tahu, sudah kami kasih informasi,” kata Yasonna di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (24/6).

Yasonna menegaskan bahwa ia tidak berusaha melindungi Harun Masiku, yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seperti dirinya. “Enggak mungkin melindungi, mana berani. Itu pelanggaran hukum,” tegas Yasonna.

Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Caleg PDIP ini diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar S$57.350 atau sekitar Rp600 juta.

Kasus ini juga menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada Senin (10/6). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyita tas dan ponsel milik Hasto. Hasto memprotes penyitaan tersebut, menyatakan bahwa prosedurnya tidak tepat karena barang-barang tersebut tidak diminta langsung darinya tetapi dari salah satu stafnya saat ia tengah diperiksa.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada 2021. Ia kemudian bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada Agustiani Tio Feidelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.

Tim KPK mengamankan Wahyu dan asistennya, Rahmat Tonidaya, di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Januari 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Harun Masiku diduga memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu agar KPU mau mengubah keputusannya.

Harun Masiku telah masuk daftar buronan KPK sejak 29 Januari 2020 dan hingga kini belum tertangkap. Namanya juga telah dimasukkan dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam red notice Polisi Internasional atau Interpol.

Kasus ini terus menarik perhatian publik dan memicu berbagai unjuk rasa yang menuntut penangkapan Harun Masiku. Kemenkumham bersama KPK terus berupaya untuk menemukan dan menangkap Harun Masiku, namun hingga kini keberadaannya masih belum diketahui. (KataData/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *