Jurnalindo.com, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur potongan gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan baru ini, gaji pekerja, termasuk karyawan swasta, akan dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera.
Jokowi menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan perhitungan yang matang sebelum merilis peraturan ini. Ia mengakui bahwa setiap kebijakan baru pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, namun ia meyakini manfaatnya akan terasa dalam jangka panjang.
“Iya semua dihitung lah, biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5).
Jokowi membandingkan kebijakan ini dengan BPJS Kesehatan, yang meskipun awalnya menuai kontroversi, akhirnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia mencontohkan program BPJS Kesehatan yang mencakup Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah dan membayar iuran untuk 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu.
“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta, kan, juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” ujarnya.
“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” tambah Jokowi.
PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya mencakup ASN, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Pemerintah memberikan waktu kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Dengan demikian, pendaftaran tersebut harus dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat pada tahun 2027.
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau freelancer.
Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Untuk pekerja mandiri, simpanan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat Indonesia melalui skema tabungan yang diatur secara nasional.
Meskipun ada potongan gaji sebesar 3 persen, pemerintah yakin bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam jangka panjang, seperti halnya BPJS Kesehatan. Sebagai kebijakan baru, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami dan menerima manfaat yang akan dirasakan di masa mendatang. (Kumparan/Nada)