Jokowi Tanggapi Wacana Pengguliran Hak Angket Pilpres 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas upaya menggulirkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. (Sumber foto : Kemenpora)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas upaya menggulirkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. (Sumber foto : Kemenpora)

Jurnalindo.com, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas upaya menggulirkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Dalam keterangannya kepada media di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma pada Senin (4/2/2024), Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan DPR.

“Hak angket adalah keistimewaan yang dimiliki oleh DPR untuk memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang berjalan searah dengan kebijakan Pemerintah dan tak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Wacana pengguliran hak angket ini terus mengerucut setelah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dikabarkan memberikan restu. Namun, Jokowi tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait hal tersebut, melainkan mengarahkan untuk menanyakan langsung kepada DPR.

Komposisi dan Potensi Dukungan Parpol

Melihat komposisi kursi per fraksi di DPR, terlihat bahwa PDIP dan tiga partai Koalisi Perubahan (Nasdem, PKB, dan PKS) memiliki persentase anggota parlemen yang mencapai lebih dari 50%. Total gabungan kursi keempat partai tersebut mencapai 51,3% dari total 575 kursi anggota DPR.

PDIP sendiri memiliki 128 kursi anggota DPR, sementara Nasdem, PKB, dan PKS masing-masing memiliki 59, 58, dan 50 kursi anggota DPR. Jika Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang merupakan partai koalisi 03, juga ikut bergabung, maka keempat partai tersebut mendapatkan tambahan amunisi sebanyak 19 anggota DPR atau 3,3%.

Di sisi lain, koalisi pendukung 02 yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki total gabungan jumlah anggota fraksi di Senayan mencapai 261 kursi atau 45,3%.

Syarat dan Prosedur Pengajuan Hak Angket

Menurut pasal 199 Undang-undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, pengajuan hak angket harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satunya adalah minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR harus mendukung pengajuan hak angket.

Selain itu, pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki beserta alasan penyelidikan. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, usulan hak angket bisa mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Dengan demikian, tergantung pada proses dan dukungan di DPR, wacana pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 bisa berkembang lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Setia/Bisnis.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *