Hotman Paris Mengomentari RUU KUHP Soal Kumpul Kebo

jurnalindo.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritik sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang menjadi salah satu RUU bermasalah. Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris mencontohkan beberapa pasal di KUHP yang dianggapnya sembrono.

Baca Juga: Gaduh lagi! Hotma Sitompul marah, Hotman Paris bela Kapolres

Pada Pasal 100 RUU KUHP yang mengatur tentang hukuman mati misalnya. Pasal ini berbunyi “Menjatuhkan pidana mati dengan dengan masa percobaan selama 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pindana tidak terlalu penting”. Mengetahui itu, Hotman langsung balik bertanya, “ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati?”

Dia menilai, rancangan undang-undang pidana itu berantakan. “Ini benar-benar enggak masuk di akal gue. Haduh kacau nih,” kata Hotman yang duduk di dalam mobil, Rabu, 25 September 2019.

Dalam unggahan lain, Hotman Paris juga menyebut pasal 419 yang mengatur tentang pasangan di luar nikah. . “Barang siapa kumpul kebo, dapat dituntut enam bulan penjara,” kata dia. Pasal ini, menurut dia, juga berlaku untuk pasangan yang kawin siri.

Mereka terancam hukuman 6 bulan penjara jika suami, istri, orang tua atau anak-anak melaporkannya ke polisi. “Bagaimana dong, banyak pasangan yang kawin siri atau pasangan di desa yang belum mencatatkan pernikahannya?” tanya Hotman.

Baca Juga: Hotman Paris Soroti Nasihat Hotma Sitompul ke Rizky Billar

Jika RUU pidana disahkan, Hotman Paris memprediksi akan lebih banyak lagi kasus yang masuk ke kepolisian dan pengadilan karena adanya pengaduan masyarakat. Sebagai kesimpulan, Hotman Paris berkata: “RUU KUHP ini adalah draf teraneh di dunia.”

Sumber : seleb.tempo.co

(rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *