Ganjar Pranowo Yakin Melewati Debat Capres-Cawapres Perdana dengan Lancar

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyatakan keyakinannya bahwa dirinya dan calon wakil presiden, Mahfud MD, dapat melewati debat 9Sumber foto : Antara)
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyatakan keyakinannya bahwa dirinya dan calon wakil presiden, Mahfud MD, dapat melewati debat 9Sumber foto : Antara)

Jurnalindo.com, – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyatakan keyakinannya bahwa dirinya dan calon wakil presiden, Mahfud MD, dapat melewati debat capres dan cawapres perdana dengan lancar. Ganjar mengungkapkan bahwa pengalaman mereka dalam menduduki jabatan publik akan menjadi modal utama dalam menghadapi debat tersebut.

“Kami pernah punya pengalaman empiris yang bisa ditunjukkan kepada masyarakat sehingga masyarakat yakin bahwa gagasan itu akan bisa diimplementasikan,” ujar Ganjar di Gereja Mawar Sharon, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Meskipun belum mengetahui secara pasti materi debat yang akan dihadapi, Ganjar menyatakan kesiapannya untuk mempersiapkan segala hal dengan baik. “Persiapannya soal apa materinya saya belum tahu sih, kita mesti menyiapkan hal-hal yang sifatnya konseptual,” tambahnya.

Debat capres dan cawapres dalam Pemilihan Presiden 2024 diatur sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menentukan bahwa debat tersebut harus dilaksanakan sebanyak lima kali. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal debat, dengan debat pertama dan kedua dijadwalkan pada 12 dan 22 Desember 2023. Debat selanjutnya akan dilaksanakan pada 7 dan 21 Januari 2024, dan debat terakhir pada 4 Februari 2024.

Debat capres-cawapres berlangsung selama 150 menit, dengan 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan. Model debat dilakukan dalam format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi yang akan dipandu oleh moderator. Setiap pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye atau tamu undangan lainnya. Tema debat merujuk pada visi nasional sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan RPJPN.

Pasangan capres-cawapres yang berhalangan hadir harus memberikan bukti keterangan maksimal tiga hari sebelum debat dihelat. Semua ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Kompas/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *