Duet Anies-Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 Takkan Terwujud: Ini Penjelasannya

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa kemungkinan (Sumber foto : Bisnis.com)
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa kemungkinan (Sumber foto : Bisnis.com)

Jurnalindo.com, – Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa kemungkinan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud. Hal ini disebabkan oleh pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

Menurut Dody, pasal yang menjadi hambatan bagi kemungkinan duet Anies-Ahok adalah Pasal 7 ayat 2 huruf O dalam undang-undang tersebut. Pasal ini secara tegas melarang seorang gubernur untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

Apa Isi Pasal 7 ayat 2 huruf O?

Pasal 7 ayat 2 huruf O Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menyatakan bahwa seorang yang belum pernah menjabat sebagai Gubernur tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur, Bupati, atau Walikota pada daerah yang sama. Ini berarti, Ahok tidak bisa maju sebagai calon wakil gubernur untuk mendampingi Anies, begitu juga sebaliknya.

Masa Lalu Anies dan Ahok Sebagai Gubernur

Keduanya, Anies dan Ahok, sama-sama memiliki pengalaman sebagai gubernur DKI Jakarta. Ahok, yang awalnya menjabat sebagai Wakil Gubernur mendampingi Joko Widodo, kemudian naik menjadi Gubernur setelah Jokowi maju di Pilpres 2014. Sedangkan Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022.

Peluang Duet Anies-Ahok Dalam Pilkada DKI Jakarta 2024

Meskipun ada banyak spekulasi dan harapan publik terkait duet Anies-Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, namun menurut penjelasan Dody, peluang tersebut tidak bisa terwujud berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada. Dengan demikian, perlu ada penyesuaian yang jelas terhadap aturan tersebut untuk memungkinkan kemungkinan tersebut terjadi.

Penangkapan ini menunjukkan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur proses pemilihan kepala daerah. Meskipun kehadiran Anies dan Ahok dalam politik DKI Jakarta masih menjadi sorotan, namun aturan hukum yang berlaku harus tetap diikuti. (Sumber : Tempo/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *