Deolipa mengugat dua komnas terkait dugaan perbuatan melawan hukum

jurnalindo.com – Jakarta, 04/10 – Pengacara merah putih Deolipa Yumara telah mengajukan gugatan terhadap dua komisi nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam bentuk atas pernyataan Joshua bahwa dia melecehkan Putri Kandrawati.

“Yang kita gugat adalah tindakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang melakukan eksploitasi melampaui kewenangan perihal mereka menyatakan adanya Joshua melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi,” kata Deolipa saat ditemui, di Jakarta, Selasa.

Deolipa menyampaikan dua gugatan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan bersifat perbuatan melawan hukum (PMH) ini telah didaftarkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Menurut Deolipa, pernyataan kedua Komisi Nasional tersebut hanya menyampaikan dugaan yang tak pasti, padahal mereka merupakan lembaga negara yang harus menyampaikan kepada publik secara resmi.

“Ini sesuatu hal yang menurut kami perbuatan melawan hukum itu kesalahan fatal, karena Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukanlah lembaga Pro Justitia,” sambungnya.

Mantan pengacara Bharada E itu menyatakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan pengaruh tidak baik ke masyarakat sehingga ikut berpikiran negatif.

Terlebih, saat ini istri Ferdy Sambo itu sudah menjadi tersangka dan Brigadir J sudah meninggal sehingga dugaan tersebut belum tentu benar adanya.

“Ini kan sudah tidak bisa dibuktikan sebenarnya apalagi tidak ada CCTV. Jadi itu, tadi inti gugatannya dan tadi sudah didaftarkan hari ini,” katanya.

Deolipa sebelumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama perwakilan Vihara Tien En Tang untuk melaporkan dugaan tindakan premanisme terhadap pengurus rumah ibadah pada 22 September lalu.

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *