Bersama Kemenkumham, Sepuluh DPRD Di Sulut Kerja Sama Pembentukan Perda

Jurnalindo.com – Dalam pembentukan peraturan daerah atau perda, kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setempat telah dilakukan oleh sepuluh DPRD di Sulawesi Utara (Sulut) .

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto pada workshop “Peran DPRD dalam Penyusunan dan Persetujuan Ranperda” di Legislative Sulutgo Expo, di Manado, Selasa mengatakan bahwa terdapat sepuluh DPRD kabupaten dan kota yang telah melakukan kerja sama.

Dia mengatakan sepuluh DPRD tersebut masing-masing DPRD Kota Kotamobagu, DPRD Kota Tomohon, DPRD Minahasa Tenggara, DPRD Minahasa Selatan, DPRD Bolaang Mongondow, DPRD Bolaang Mongondow Selatan.

Kemudian DPRD Talaud, DPRD Bolaang Mongondow Timur, DPRD Bolaang Mongondow Utara, dan DPRD Sitaro.

Sedangkan DPRD yang belum melaksanakan MoU, yakni DPRD Kota Manado, DPRD Sangihe, DPRD Kota Bitung, DPRD Minahasa, dan DPRD Provinsi Sulut.

Masih terdapat tiga daerah yang belum kerja sama dengan pemerintah daerah, yakni Kabupaten Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Bitung.

“Mudah-mudahan yang belum tersebut, di tahun 2022 ini akan bersinergi bersama dalam mewujudkan pembangunan di wilayah Sulut,” katanya.

Haris mengatakan, untuk tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Sulut melaksanakan pendampingan penyusunan ranperda inisiatif dari sejumlah DPRD kabupaten dan kota di Sulut.
“Terdapat sepuluh ranperda di tahun 2022 ini,” katanya pula.

Sepuluh ranperda itu antara lain dengan DPRD Tomohon terkait tentang Ranperda Kode Etik DPRD, DPRD Bolaang Mongondow Timur terkait Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, DPRD Bolaang Mongondow Utara terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Ranperda tentang Bantuan Hukum, DPRD Sitaro terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(ara/iva)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *