Berikut Cara Lapor Pajak SPT Tahunan via Online, Ayo Buruan

Jurnalindo.com – Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) wajib dilaporkan bagi pemegang NPWP.

Dilansir dari tangerangnews.com, SPT tahunan ini telah dilaporkan sejak 1 Januari sampai dengan batas waktu 31 Maret 2023 khusus untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan untuk wajib pajak badan pada tanggal 30 April 2023.

Oleh karena itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Jumat, 31 Maret 2023.

Sedangkan sebelum melaporkan SPT tahunan pajak, perlu diketahui bahwa SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga jenis.

Baca Juga: Keren, Xiaomi Redmi Note 12 Segera Masuk Indonesia, Ini spesifikasi lengkapnya

1. Formulir 1770 SS

Formulir SPT tahunan jenis ini diwajibkan bagi orang pribadi yang penghasilannya kurang dari atau sama dengan Rp60 juta atau sama dengan Rp60 juta per tahun.

Selain itu, formulir ini juga diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dengan masa kerja minimal satu tahun.

2. Formulir 1770S

Bagi orang pribadi yang penghasilannya lebih dari Rp 60 juta per tahun, akan dikenakan formulir SPT Tahunan jenis ini.

Begitu juga dengan individu yang bekerja pada dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir SPT tahunan jenis ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang berstatus pekerja sebagai pemilik usaha.

SPT tahunan dapat dilaporkan secara online dengan menggunakan metode e-Filling dan e-Form pada laman djponline.pajak.go.id.

Pengisian elektronik hanya dapat diakses menggunakan perangkat seluler dengan akses internet yang baik, sedangkan formulir elektronik hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer.

Berikut cara melaporkan SPT tahunan pajak dengan metode e-Form seperti dikutip dari kompas.com, Rabu 15 Maret 2023.

  • Buka laman DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik “Login”.
  • Pilih menu “Lapor” dan klik ikon “e-Form PDF”. Pastikan komputer telah terinstal “Viewer”.
  • Jika belum, unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1). Sementara itu, tata cara dan petunjuk instalasi bisa dibaca dalam petunjuk kedua (2).
  • Pilih “Buat SPT” dan jawab pertanyaan yang diajukan.
  • Klik “E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770”.
  • Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token.
  • Pilih “Kirim Permintaan”. Sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik.
  • Buka dokumen formulir yang berhasil diunduh, pilih “Pembukuan” jika ingin membuat laporan keuangan.
  • Pilih “Pencatatan” jika tidak membuat laporan keuangan. Pada Lampiran IV bagian A, isikan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun.
  • Pada bagian B, isikan daftar utang pada akhir tahun.
  • Pada bagian C, isikan susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak. Pada Lampiran III, isikan data terkait penghasilan.
  • Pada Lampiran II, lengkapi nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh.
  • Pada Lampiran I, lengkapi formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan.
  • Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan.
  • Kemudian, akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Di sini, wajib pajak tak perlu mengisi karena data di lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk.
  • Kemudian, isi tanggal pembuatan SPT dan klik “Submit”.
  • Unggah lampiran yang diperlukan, isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik “Submit”. Dengan demikian, SPT akan terekam dalam sistem DJP.
  • Selanjutnya, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti penyampaian SPT Tahunan. 

Itulah informasi terkait cara melaporkan pajak SPT tahunan pribadi yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang. Semoga bermanfaat!

(Slmn/tangerangnews.com/kompas.com)

Sumber: tangerangnews.com/kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *