Jurnalindo.com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana mengumpulkan sejumlah pejabat daerah guna membahas netralitas kepala desa menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan agar kepala desa tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa kampanye.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa jajaran Bawaslu provinsi akan mengundang para bupati, sedangkan jajaran Bawaslu kabupaten akan langsung mengumpulkan para kepala desa untuk sosialisasi mengenai netralitas ini.
“Dalam UU Pilkada terdapat beberapa ketentuan yang menyebut secara eksplisit kepala desa. Agar konsepnya sama di setiap daerah, Bawaslu melalui kegiatan ini akan menyusun konsep atau pedoman untuk pelaksanaan sosialisasi,” kata Puadi kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
Aturan dalam UU Pilkada
Puadi menegaskan bahwa UU Pilkada mengatur dengan jelas tentang keterlibatan kepala daerah. Diantaranya adalah:
- Pasal 7: Kepala desa yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
- Pasal 70: Pasangan calon kepala daerah dilarang melibatkan kepala desa dalam kampanye.
- Pasal 71: Kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Tantangan Netralitas Kepala Desa
“Netralitas kepala desa selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan politik lima tahunan,” ujar Puadi. Meskipun berbagai aturan telah melarang keterlibatan kepala desa dalam politik praktis, pelanggaran tetap saja terjadi.
Pada Pilkada 2020, terdapat 65 putusan terkait kepala desa yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Jumlah ini hampir tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan putusan terkait politik uang yang hanya 22 putusan.
Pentingnya Sosialisasi
Puadi menekankan pentingnya sosialisasi untuk memastikan bahwa kepala desa memahami dan mematuhi aturan netralitas. Diskusi, diseminasi, dan sosialisasi terus diadakan untuk mengurangi pelanggaran, namun tetap saja ada kepala desa yang melanggar.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kami berharap para kepala desa dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang ada, sehingga netralitas dalam Pilkada 2024 dapat terjaga,” tutup Puadi.
Bawaslu berharap bahwa dengan upaya yang lebih intensif dalam menyosialisasikan aturan ini, pelanggaran netralitas oleh kepala desa dapat diminimalisir, dan proses Pilkada 2024 bisa berjalan lebih adil dan transparan. (Kompas.com/Nada)